Nuzul: Aneh, BK Lebih Cermat

Nuzul-iklarifikasi
Ketua DPRD Nuzul Rachdy, saat diklarifikasi terkait laporannya ke BK, atas dugaan pelanggaran kode etik 3 Wakil Ketua Dewan, kemarin. Foto: Istimewa
0 Komentar

KUNINGAN–Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE dipanggil Badan Kehormatan (BK) untuk diklarifikasi terkait laporannya atas dugaan pelanggaran kode etik tiga pimpinan dewan, Jumat (20/11). Agenda tersebut dilaksanakan usai sidang paripurna DPRD terkait pengesahan 5 Raperda Kuningan tahun 2020.
Klarifikasi BK terhadap Nuzul tersebut, berlangsung tertutup di ruang BK. Meski tertutup, namun Radar mendapatkan foto pemanggilan Nuzul oleh BK. Tampak Nuzul sedang memberikan keterangan kepada Ketua BK dr H Toto Taufikurohman Kosim, didampingi Wakil Ketua BK H Purnama dan H Badriyanto SSos selaku salah satu anggota BK.
Radar pun kemudian mengkonfirmasi Ketua BK dr H Toto Taufikurohman Kosim, terkait kegiatan BK saat pemanggilan Nuzul tersebut. Ia menyebut Nuzul hadir sekitar pukul 11.00 WIB, di sela sidang paripurna.
“Alhamdulilah tadi sudah hadir Pak Nuzul Rachdy ke BK jam 11 lebih di sela paripurna. Kami mengklarifikasi berkas pengaduan yang kami terima,” kata dr Toto.
Awalnya, kata dr Toto, ada dua pengaduan yang sama dari Nuzul Rachdy. Selanjutnya disepakati satu pengaduan terbaru dan satu pengaduan yang lain, karena ada isi yang berbeda.
“Karena ada kekuranglengkapan surat pengaduan tersebut, kami meminta untuk diperbaiki. Alhamdulilah Pak Zul siap akan memperbaiki dan melengkapi kekurangan kelengkapannya,” jelas dr Toto.
Untuk memperbaiki pengaduan Nuzul, pihak BK memberi tenggat waktu selama 14 hari kerja sejak kemarin. Kendati demikian, dr Toto berharap agar perbaikan tersebut dapat dilakukan Nuzul kurang dari 14 hari.
“Ditunggu 14 hari dari hari sekarang oleh BK, maksimal. Tapi mudah-mudahan sebelum 14 hari sudah bisa memperbaiki dan melengkapi surat aduan. Insya Allah BK siap melayani setiap pengaduan dengan prosedur dan tata beracara yang ada, sebagai buku panduan kita di DPRD,” tandasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Nuzul Rachdy memberikan keterangan pers usai menghadap BK. Di ruang Ketua DPRD yang masih ditempatinya itu, Nuzul kembali menjelaskan soal dinamika yang terjadi saat dirinya menghadiri sidang paripurna pengesahan 5 raperda, dengan posisi duduk di jajaran pimpinan dewan.
Setelah itu, ia kemudian menjelaskan soal klarifikasinya di hadapan BK, terkait pelaporan untuk 3 Wakil Ketua DPRD yang dituduhnya telah melanggar kode etik, yakni H Dede Ismail SIP MSi, H Ujang Kosasih MSi, dan Hj Kokom Komariyah.

0 Komentar