Revisi Redaksional, Ulang Paripurna

paripurna-revisi
FPDIP WO: Rapat paripurna revisi terkait keputusan pemberhentian Ketua DPRD Nuzul Rachdy, berlangsung hujan interupsi dan diwarnai Walk Out Fraksi PDIP, Jumat (23/11) malam tadi. Foto : Mumuh Muhyiddin/Radar Kuningan
0 Komentar

Usai sidang berlangsung, Deis -sapaan akrab Dede Ismail- memberikan keterangan pers terkait dinamika persidangan yang berlangsung tegang itu. Menurutnya, dinamika dalam persidangan tadi malam merupakan bagian dari demokrasi, karena menyampaikan pernyataan adalah salah satu tupoksi anggota dewan.
“Menyampaikan sesuatu hal keberatan maupun pernyataan, ini adalah salah satu tupoksi kita sebagai anggota DPRD, apalagi dilindungi oleh perundang-undangan. Dinamika dalam suatu rapat paripurna, ini hal yang wajar, masing-masing setiap anggota DPRD sebagai utusan fraksi ini mempunyai hak dan kewenangan untuk menyampaikan hal terkait apa yang tadi sudah dilihat,” ujar Deis.
Deis menjelaskan, dilaksanakannya rapat paripurna revisi tersebut sebelumnya telah dikonsultasikan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) HM Nurdijanto SH MSi kepada Biro Hukum Pemprov Jabar. Kemudian juga berdasarkan hasil diskusi dengan Bagian Hukum Setda Kuningan, serta ahli yang digunakan Sekretariat DPRD, sehingga koreksi dalam rapat paripurna tadi malam dianggap sudah memenuhi persyaratan secara legal formal.
“Saya memimpin rapat Banmus saat itu, dan saat kesempatan kedua diberikan oleh Pak Sekwan. Pak Sekwan menyampaikan apa yang menjadi hasil konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi tersebut,” terang Deis, seraya menjawab tidak tahu terkait tidak adanya papan nama Ketua DPRD di meja pimpinan. “Itu bukan urusan saya, Saya hanya memimpin rapat. Gak tau lah, gak usah dibahas,” imbuhnya.
Setelah paripurna tersebut, malam tadi juga ia langsung menyampaikan surat keputusan pemberhentian Ketua DPRD Nuzul Rachdy kepada bupati. Menurutnya, nanti bupati mempunyai jeda waktu 7 hari untuk menyampaikannya ke gubernur, dan gubernur juga mempunyai waktu 7 hari untuk memproses.
Kenapa pada paripurna pertama hasilnya tidak disampaikan langsung ke bupati, dan kenapa harus Sekwan yang melakukan konsultasi ke provinsi? Deis menjawab bahwa salah satu tugas Sekretariat DPRD adalah memfasilitasi tugas-tugas dan kegiatan DPRD.
Nah, kajian administrasi, kita kan yakin betul di sini Sekretariat DPRD ini adalah lulusan-lulusan terbaik, baik dari tata bahasa, atau terkait hukum, atau redaksional, kita kan memberikan kesempatan agar nanti tidak rancu. Kalau ini kan jeda waktunya 7 hari. Jadi, masih ada waktu 7 hari untuk memperbaiki, supaya tidak ada kesalahan, karena belum disampaikan kepada bupati,” terang Deis.

0 Komentar