Dua Jambret di Jl Abdul Halim Tertangkap

Dua Jambret di Jl Abdul Halim Tertangkap
BARANG BUKTI: Polisi menggelar jumpa pers kasus penjambretan pada Kamis (26/11).  FOTO: ANWAR BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

 
MAJALENGKA – Dua pelaku jambret yang meresahkan warga dan kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers Kamis (26/11) mengungkapkan, pelaku berinisial CT (27) dan AT (15) adalah warga Kecamatan Kertajati “Satu pelaku merupakan pelajar SMP,” ungkapnya.
Bismo menjelaskan bahwa CT menjambret bersama AT di pinggir Jalan Raya KH Abdul Halim tepatnya depan SMAN 1 Majalengka, beberapa minggu lalu. Kedua pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan (curat) mengincar korban yang sedang berdiri di pinggir jalan sambil memegang handphone.
“Begitu melihat target sasaran, pelaku langsung merebut handphone korban. Kemudian pelaku memukul wajah korban lalu melarikan diri,” jelasnya.
Selain itu, kedua pelaku ini mempunyai tugas masing-masing. CT sebagai pelaku utama dan AT sebagai joki kendaraan. Berdasarkan laporan korban polisi berhasil dengan cepat melacak pelaku jambret tersebut. Korban ingat ciri-ciri kendaraan serta pakaian yang dikenakan pelaku.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu penadah inisial IM (28) yang juga sesama warga Kecamatan Kertajati. “IM membeli barang hasil kejahatan dari CT dan AT,” terang Bismo.
CT dan AT dikenai pasal 365 KUHP jo pasal 53 tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara. (bae) 
 

0 Komentar