Sekitar 48 negara telah menerapkan langkah-langkah baru untuk memerangi pandemi bayangan ini dengan tindakan mendesak lebih lanjut diperlukan.
Sementara itu, Arab Saudi telah mengeluarkan hukuman baru bagi pelaku pelecehan terhadap perempuan yang mencakup penjara dan denda hingga Rp188 juta. Tindakan pelecehan tersebut meliputi serangan fisik, psikologis, atau seksual.
Kantor Kejaksaan Saudi telah mengamanatkan hukuman penjara minimal tidak kurang dari satu bulan hingga satu tahun untuk tindakan menyerang perempuan.
Sementara untuk denda, pelaku bisa dikenakan denda minimal 5.000 riyal Saudi atau sekitar Rp18 juta dan denda maksimal 50.000 riyal Saudi atau sekitar Rp188 juta. (fin)