Polisi Bongkar Prostitusi Online

Polisi Bongkar Prostitusi Online
BERI KETERANGAN:  Kapolres AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan menggelar konferensi pers pengungakapan kasus prostitusi online, kemarin. FOTO: ANWAR BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

 
 
MAJALENGKA – Praktik prostitusi online tidak hanya terjadi di kota besar seperti Jakarta. Namun, bisnis esek-esek itu ada juga di Kabupaten Majalengka. Buktinya, polisi berhasil mengungkapnya. Dua tersangka berinisial ASR (24), ibu rumah tangga asal Kecamatan Jatiwangi dan IP  (25) warga Kecamatan Talaga diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Majalengka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan Kamis (26/11) di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka dipimpin Kapolres AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.
“Keduanya menawarkan jasa pelayanan perempuan seks komersial (PSK) secara online melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp,” beber Kapolres AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso.
Disebutkan, saat melakukan penelusuran  keberadaan prostitusi online di Majalengka, polisi juga berhasil memergoki seorang pria yang sedang indehoy bersama dua wanita di salah satu kamar kos-kosan.
Polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.800.000 dan beberapa gambar tangkap layar (screenshot) postingan tersangka untuk dijadikan barang bukti. “Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka diancam paling lama enam tahun penjara, atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” ujarnya. (bae)
 

0 Komentar