Anggota LSM Rusak Kantor Leasing

Anggota LSM Rusak Kantor Leasing
TERSANGKA: Satu dari lima tersangka pelaku pengeroyokan dan perusakan kantor pembiayaan (leasing) di wilayah Kedawung berhasil diringkus polisi. FOTO: IST
0 Komentar

 
 
KEDAWUNG – Apa yang terjadi bila debt collector (penagih utang) bentrok dengan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)? Kedua belah pihak tidak ada yang menang. Kantor debt collector (leasing) berantakan karena menjadi sasaran perusakan. Sedangkan, anggota LSM yang melakukan penyerangan kini menghuni penjara.
Seperti yang terjadi di wilayah Cirebon. Lima anggota LSM dibekuk Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko), lantaran melakukan pengeroyokan dan perusakan aset kantor lembaga pembiayaan (leasing) di wilayah Kecamatan Kedawung.
Kelimanya berinisial S (41) warga Kecamatan Arjawinangun, Y (50) warga Kecamatan Pabedilan, SS (40) warga Kecamatan Kapetakan,  A (45) warga Kecamatan Suranenggala, dan AR (42) warga Kecamatan Lemahabang.
Informasi yang dihimpun Radar Cirebon, keributan itu bermula ketika mobil milik salah satu anggota LSM ditarik oleh debt collector secara paksa. Ia kemudian melaporkan kepada ketua LSM-nya. Mendengar cerita dari anggotanya itu, ketua LSM geram. Ia pun langsung mengumpulkan anggotanya. Mereka secara bersama-sama mendatangi kantor leasing yang ada di Kecamatan Kedawung.
“Kejadian, Senin (23/11) sekitar pukul 10.30 WIB. Anggota LSM berjumlah 60 orang datang ke sebuah kantor lembaga pembiayaan yang ada di Kedawung. Mereka mencari mobil yang dieksekusi sebagai jaminan Fidusia. Tanpa mediasi terlebih dahulu, mereka langsung melakukan perusakan fasilitas barang milik kantor,” papar Kapolres Ciko AKBP Syamsul Huda melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja.
Setelah melakukan perusakan, mereka membubarkan diri. Akibat dari kejadian itu, pihak leasing mengalami kerugian sekitar Rp70 juta. Pihak leasing kemudian mendatangi Mapolres Ciko untuk melaporkan kejadian tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/706/B/XI/2020/JBR/RES CRB KOTA, tanggal 23 November 2020.
Satreskrim Polres Ciko bergerak melakukan penyelidikan. “Serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Timsus Reskrim Polres Ciko membuahkan hasil. Polisi mengetahui keberadaan terduga para pelaku, berdasarkan petunjuk dan para saksi. Selanjutnya para pelaku pun berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” jelasnya.
Rabu sore (25/11), kelima pelaku berhasil diringkus. Dari tangan pelaku, polisi menyita baju yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi perusakan. “Mereka masih kita periksa. Tersangka kita jerat dengan pasal pasal 170 KUHPidana tentang pengroyokan dan pasal 406 KUHPidana tentang perusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan atau 2 tahun 8 bulan penjara,” kata Ngatidja. (cep)

0 Komentar