KUNINGAN–Kunjungan kerja (kunker) DPRD Kuningan ke Bali dan Lampung di tengah pandemi Covid-19, dihujani kritikan. Kegiatan tersebut dianggap hanya menghamburkan uang rakyat.
Rudi Komarudin SH, salah satu aktivis pemuda, menyayangkan kegiatan kunker ke luar pulau tetap dilaksanakan. Padahal saat ini Pemkab Kuningan sedang kembali gencar memperketat penerapan protokol kesehatan, ditandai dengan adanya Surat Edaran (SE) Bupati, yang salah satu poinnya berupa larangan kegiatan kunker keluar daerah dan juga penerimaan kunker dari luar.
“Saya bingung jadinya, kan sudah ada SE Bupati, kenapa tidak dihiraukan? Itu kan jelas ada poin dalam SE, agar meniadakan dulu kunker. Ini malah DPRD melabrak SE. Ada apa ini?” kata Rudi, kemarin (27/11).
Seharusnya, lanjut Rudi, DPRD Kuningan bisa menahan dulu kegiatan kunker di tengah pandemi Covid-19. Ia mencontohkan, untuk agenda rapat paripurna saja, DPRD Kuningan hingga saat ini masih menggelarnya secara virtual.
Padahal, kata dia, jika memang kunker ke luar daerah diperbolehkan, maka rapat paripurna pun tidak perlu lagi dilaksanakan secara virtual. Lagi pula, rapat dihadiri para pejabat dan undangan yang berada di dalam daerah.
“Aneh juga kalau dipikir-pikir, sidang paripurna saja virtual, kok kunker DPRD ke luar provinsi bisa dilakukan. Kalau begitu, sudah saja paripurna seperti biasa, gak usah virtual segala,” sindir Rudi.
Rudi mengungkapkan, saat ini DPRD Kuningan sedang menjadi sorotan publik, terkait gonjang-ganjingnya pasca munculnya kasus diksi “limbah”, yang membuat Ketua DPRD Nuzul Rachdy diputus bersalah oleh Badan Kehormatan (BK), sehingga direkomendasikan berhenti dari jabatan strategis tersebut. Atas hal itu, lanjut dia, seharusnya DPRD bisa melihat situasi, sehingga tidak perlu dulu kunker ke luar pulau.
“DPRD Kuningan ini sekarang sedang dalam perhatian publik. Harusnya bisa menjaga reputasi, jangan malah tidak menghiraukan SE Bupati. SE Bupati saja tidak dihiraukan, apalagi kritik masyarakat. Apa sih urgensinya kunker? Walaupun saya tahu ada ketentuannya, tapi kan sekarang sedang dalam pandemi,” ucapnya lagi.
Keprihatinan yang sama atas kegiatan kunker DPRD ini juga disampaikan praktisi hukum Abdul Haris SH. Padahal, Bupati Kuningan telah mengeluarkan SE sejak beberapa hari lalu terkait larangan kegiatan kunker keluar daerah maupun penerimaan kunker dari luar daerah.