ARJAWINANGUN – Unit Sabhara Polsek Arjawinangun getol menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Belum lama, puluhan dus disita oleh mereka. Kali ini, unit Sabhara kembali menyita puluhan botol miras.
Razia miras berawal ketika petugas mendapatkan informasi adanya peredaran miras di wilayah Desa Arjawinangun. Mendapatkan informasi itu, Kanit Sabhara Ipda Bangun bersama tiga anggotanya bergerak melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Polisi mendatangi rumah JR yang berlokasi di Blok Makmur. Setelah digeledah didapati sejumlah botol miras yang disimpan di dalam kardus. “Miras disimpan di rumah JR. Tapi, yang menjual adalah pria berinisial IA. Dari penggeledahan itu, kami mengamankan 38 botol miras berbagai merek. Yakni, 7 botol anggur putih, 5 botol anggur merah, 3 botol ice lined, 2 botol bir hitam, 4 botol anggur kolesom, 3 botol Asoka, dan 13 botol AO kecil,” papar Kapolsek Arjawinangun AKP R Nana Ruhiana.
Sejumlah miras tersebut kemudian disita dan dibawa ke Mapolsek Arjawinangun untuk dijadikan sebagai barang bukti dan dimusnahkan. Sementara penjualnya, diberikan pembinaan agar tidak menjual miras lagi. “Meskipun baru sekali menjual miras, pedagang dipanggil ke Polsek Arjawinangun untuk membuat surat pernyataan di atas materai tidak menjual miras lagi,” katanya.
Kapolsek kembali mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Arjawinangun untuk tidak mengonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan. “Lebih baik jualan lainnya saja. Kita tidak akan bosan turus merazia miras,” pungkasnya. (cep)