BADAN Usaha Milik Daerah (BUMD) diwanti-wanti untuk setor laba perusahaan tepat waktu. Sebab, tenggat waktu yang ditentukan yakni, 31 Maret sudah terlewati.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, masih banyak BUMD yang belum menyetorkan labanya untuk dimasukan dalam komponen pendapatan asli daerah (PAD).
Pihaknya tidak menampik, pemkot juga ingin melakukan penertiban setoran laba. “Harusnya laba disetorkan sekaligus ke kas daerah. Jangan dicicil,” kata Agus, kepada Radar Cirebon, Minggu (29/11).
Menurut dia, penertiban laba perusahaan daerah sangat penting. Begitu juga ketepatan waktu untuk transfer ke kas daerah. Mengingat seotran laba merupakan bagian kinerja operasional perusahaan tahun sebelumnya yang ditetapkan sebagai laporan keuangan dan ditentukan oleh akuntan publik.
“Jadi labanya sebenarnya sudah ada. Makanya harus sudah disetoror dan tidak boleh dicicil,” tegas Gus Mul, sapaan akrabnya.
Karenanya, dirinya akan mengirimkan surat kepada BUMD agar segera disetor laba perusahaan. Kondisi ini nanti akan evaluasi di bagian ekonomi dan pembangunan.
“Kami TAPD sudah menentukan target, dan itu harus dipenuhi. Kalau hasil evalusi tidak tercapai target itu tugas kami dan pengawas BUMD,” tegasnya.
Sekda juga menyinggung minimnya PAD salah satu BUMD yakni Perumda Farmasi. Padahal sektor bisnis yang digeluti sangat potensial, meski persaingannya juga cukup ketat. (abd)