Kuasa Hukum Desak Bongkar Aktor Intelektual

Kuasa Hukum Desak Bongkar Aktor Intelektual
KETERANGAN PERS: Divisi Hukum dan Advokasi Tim Kampanye dan Pemenangan Kabupaten pasangan calon nomor 3, saat menggelar konferensi pers di Aula Kantor DPD Partai Golkar Indramayu, Senin (30/11). ISTIMEWA
0 Komentar

Widad menambahkan, pokoknya isi pemberitaan tersebut adalah opini yang menyesatkan masyarakat dan tidak memenuhi kaidah-kaidah pemberitaan jurnalistik. “Maka dari itu menurut kami itu merupakan selebaran yang berisi kampanye hitam yang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu lewat ketiga pelaku atau dengan kata lain bukan merupakan karya jurnalistik,” katanya.
Febi Irianto menambahkan, berdasarkan keterangan tiga orang pelaku mengakui telah menyebarkan selebaran bahan kampanye hitam itu sebanyak 500 eksemplar. Sebanyak 200 eksemplar sudah tersebar ke masyarakat di wilayah Kecamatan Karangampel. Ketiganya, kata Febi, juga mengakui dibayar untuk setiap eksemplar yang terdistribusi.
“Dari hasil pengakuan mereka pula, penyebaran propaganda hitam lewat media massa itu juga menyebarkan bahan-bahan tersebut di kecamatan Indramayu, Jatibarang, Losarang, Gabuswetan, dan Patrol. Dilakukan pada hari yang sama,” katanya.
Ditegaskannya, hasil klarifikasi dari ketiga pelaku, mereka diduga diarahkan oleh pihak-pihak yang menjadi lawan politik Daniel di Pilkada ini. “Secara terencana, sistematis, masif dan terstruktur dengan target sasaran distribusi kepada para pemilih diseluruh kecamatan Indramayu,” terangnya. (tim) 
 

0 Komentar