“Ini juga bertentangan dengan pesan founding father Indonesia, Soekarno, yang mengamanatkan untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Atas dasar hal tersebut, KPIQP menyerukan agar Presiden Jokowi menonaktifkan kembali kebijakan ini,” tegasnya.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya mengklaim, pemberian calling visa terhadap WNA Israel telah diberikan sejak 2012 berdasarkan Permenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012.
“Upaya pemberian calling visa itu untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, baru kemudian untuk tujuan investasi, bisnis, dan bekerja,” kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkum HAM, Heni Susila Wardoyo dalam keterangannya.
Selain itu, dikatakan pula bahwa proses pemberian calling visa tersebut dilakukan secara ketat oleh tim penilai dari berbabagi institusi, di antaranya Kemlu, Polri, dan BIN.
“Kemenkumham menolak tudingan upaya tersebut sebagai bagian dari upaya normalisasi hubungan RI dengan Israel,” ujarnya.
Heni menjelaskan, negara calling visa adalah negara yang kondisinya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian.
Delapan negara selain Israel yang diberikan layanan calling visa yaitu Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kemenkum HAM pada periode 23 November – 28 November 2020 dari situs www.visa-online.imigrasi.go.id, mayoritas adalah permohonan visa onshore, yaitu permohonan visa yang diajukan oleh penjamin bagi orang asing yang stranded di Indonesia dan tidak dapat kembali ke negaranya karena terimbas pandemik Covid-19.
“Sampai sekarang permohonan yang masuk sebanyak 17 permohonan dan 12 di antaranya adalah visa onshore, yaitu visa bagi mereka yang sudah berada di Indonesia dan stranded tidak dapat kembali ke negaranya karena terimbas COVID-19. Mereka ini harus difasilitasi visa untuk memperpanjang izin tinggalnya sesuai Permenkumham 26 Tahun 2020,” pungkasnya.
Bertentangan dengan
Politik Luar Negeri RI
Anggota Komisi I DPR RI, Tb Hasanuddin mengatakan, bahwa Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel. Mungkin kata dia, kebijakan calling visa bagi Israel tujuannya untuk menarik investor asing masuk ke Indonesia.