CIREBON – Pencemaran udara di Kota Cirebon masih didominasi oleh polusi akibat gas buang kendaraan. Meskipun di awal pandemi telah membuat masyarakat mengurangi banyak aktivitas di luar rumah, namun hal tersebut tak memberikan pengaruh yang signifikan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran danKerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, Surip mengungkapkan, bahwa secara umum, tingkat pencemaran udara di Kota Cirebon masih memenuhi baku mutu. Sebagaimana yang disyaratkan dalam PP 41/1999 tentang pengendalian pencemaran udara.
Artinya, berdasarkan pemantauan, kondisi udara di Kota Cirebon masih aman dan berada di bawah ambang batas udara berbahaya.
“Secara umum udara di Kota Cirebon masih baik. Tapi memang polusi masih didominasi oleh aktifitas transportasi, yang mana gas buang yang dihasilkan menimbulkan pencemaran udara,” ungkap Surip, kepada Radar Cirebon.
Selain polusi kendaraan bermotor, emisi gas buang dari industry juga turut menyumbang pencemaran. Walaupun tak terlalu besar. Serta hanya di waktu waktu tertentu saja. Khususnya saat musim kemarau. “Antara musim kemarau dan musim hujan, pasti akan beda hasilnya. Musim hujan biasanya lebih rendah tingkat pencemaranya,” lanjutnya.
Untuk mengetahui tingkat pencemaran, pihaknya melakukan pemantauan di 8 titik pengambilan sampel udara yang dilakukan dalam 2 tahap. Masing masing tahap mewakili musim kemarau dan musim hujan.
Pengambilan udara juga melalui 2 metode, yakni metode ambient (root side) di empat lokasi yang meliputi Balai Kota Cirebon, Stasiun Parujakan, PT Arteria Daya Mulia dan RW 05 Kenduruan.
Sementara metode yang kedua menggunakan passive sampler yang ditempatkan di 4 lokasi lainya, yakni Stasiun Kejaksan, PT Japfa Comfeed, Perumahan Perumnas dan di depan Kantor Disdukcapil Kota Cirebon.
Menurut Surip, Lokasi pengukuran kualitas udara dan kebisingan dipilih sedemikian rupa supaya keterwakilan wilayah berdasarkan variasi alokasi wilayah ruang aktivitas penduduk dapat terpenuhi.
Dari hasil pemantauan, tingkat pencemaran, baik itu sulfur monoksida (SO2), karbon dioksida (CO2) karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (Cox), Total Suspened Particulate (TSP) dan Hidrokarbon tidak ada yang berada diatas baku mutu yang ditetapkan. Begitupun untuk tingkat kebisinganya, masih berada di bawah ambang mutu yang ditetapkan, yaitu 85 Dba.