Mensos Korupsi Dana Bansos Covid-19, Layak Dihukum Mati

Mensos Korupsi Dana Bansos Covid-19, Layak Dihukum Mati
FOTO : Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network
0 Komentar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Atas perbuatannya, hukuman mati sangat layak untuk diberikan kepada tersangka. Apalagi, Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengancam hukuman mati bagi yang tertangkap korupsi bantuan sosial Covid-19.

***
SELAIN Juliari, KPK juga menahan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos). Tiga lainnya adalah Matheus Joko Santoso (MJS), Ardian IM (AIM) selaku swasta dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta. (lihat grafis)
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).
Dijelaskan Firli, Juliari dan Adi Wahyono ditahan usai menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan. Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Sebelum mendekam di sel tahanan, Juliari dan Adi akan menjalani isolasi mandiri di Rutan Gedung KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama. Isolasi mandiri ini merupakan bagian dari protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.
“Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1,” kata Firli.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima ‘fee’ Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” kata Firli.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari. Uang digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

0 Komentar