Bupati Larang Monopoli

Bupati Larang Monopoli
Bupati Cirebon Drs H Imron MAg
0 Komentar

ADA beberapa petunjuk yang disampaikan Bupati Cirebon Drs H Imron MAg terkait perbaikan distribusi BPNT di Kabupaten Cirebon. Hal tersebut menindaklanjuti berbagai masukan dari sejumlah pihak dan dinamika yang terjadi di lapangan.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (FMD) Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Gunarsa SE mengatakan, dari pertemuan yang dilaksanakan pada 23 November 2020 lalu, ada beberapa petunjuk yamg disampaikan bupati. Di antaranya untuk supplier BPNT yang berasal dari luar Kabupaten Cirebon semaksimal mungkin dihilangkan.
“Saya ini kan baru menjabat di sini, sehingga belajar. Kemarin ada arahan dari pak Bupati, tentu akan kita laksanakan karena tujuannya untuk perbaikan,” ujarnya kepada Radar, kemarin.
Selain menyoroti supplier dari luar Kabupaten Cirebon, bupati juga meminta jangan sampai ada monopoli terkait distribusi BPNT oleh supplier. “Dari petunjuk itu kita rangkum. Untuk monopoli mungkin bisa diartikan yang mendominasi. Sehingga kita simpulkan kalau mayoritas tiap supplier memegang dua wilayah, maka kalau tiga berarti tidak boleh. Ini karena imbauannya tidak boleh ada monopoli,” imbuhnya.
Dijelaskannya, untuk bahan pokok yang ada di dalam paket BPNT tersebut, sambung Gunarsa, harus memberdayakan UMKM lokal, hasil bumi, hasil panen dan hasil ternak seperti telur dan daging juga harus diakomodir untuk membantu pemulihan ekonomi.
Prinsip-prinsip yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, sambung Gunarsa, sudah berdasarkan ketentuan yang ada di dalam Permensos dan Pedoman umum (Pedum). Sementara untuk pengawasan dan pengendaliannya (Wasdal) ada di Tikor Kecamatan. Tikor inilah yang akan membantu Dinas Sosial untuk memastikan pendistribusian sesuai dengan ketentuan.
Pada kesempatan itu, Gunarso juga membeberkan, ada beberapa bantuan yang dikelola Dinas Sosial. Pengelolaan tersebut diklaim hanya kepada proses verifikasi dan pengawasan pelaksanan distribusi hingga bantuan diterima oleh keluarga penerima manfaat atau rumah tangga miskin.
Menurutnya, jika berdasarkan sumbernya bantuan yang ditangani oleh Dinsos adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Pangan Sembako (BSPS), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Gubernur Data Terpadu Keluarga Sejahtera (Bangub DTKS) dan Non DTKS, serta Bantuan Bupati (lihat grafis).

0 Komentar