Menurutnya, penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian dalam mengatasi peristiwa tertentu tetap mengacu pada prosedur yang ketat dan harus bisa dipertanggungjawabkan.
Penggunaan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.
Maka dari itu, kata dia, Polri harus melakukan evaluasi pemakaian senjata api oleh anggotanya untuk memenuhi standar yang ditetapkan perkap tersebut. “Kapolri dapat memerintahkan Divisi Pengamanan Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan evaluasi atas fakta-fakta yang menjadi alasan pembenar penggunaan senjata api,” kata dia.
Meski begitu, apabila senjata-senjata yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya benar milik anggota FPI, maka pembelaan Polri menyangkut keselamatan anggotanya dapat dibenarkan.
“Tetapi jika betul senjata-senjata yang ditunjukkan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya adalah senjata milik anggota FPI, maka pembelaan Polri atas jiwa anggotanya yang terancam bisa diterima,” ucapnya.
Sedangkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta agar Polri harus diberi kesempatan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait bentrokan itu. Polisi bersama TNI untuk melakukan penegakan aturan secara tegas dan terukur.
“Kita beri kesempatan pada aparat penegak hukum untuk penyidikan dan penyelidikan tadi sudah saya liat konpers Kapolda, kita beri kesempatan yang penting aparat penegak hukum TNI Polri melakukan ini sesuai aturan mekanisme hukum yang tegas dan terukur,” katanya.
Dia menegaskan mendukung langkah yang dilakukan polisi. Jika langkah yang diambil itu sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada.
“Dan kami parlemen sepanjang ini sesuai dengan aturan hukum kami akan backup dan dukung, dan diminta kepada seluruh komponen untuk mematuhi hukum,” ujarnya.
Terpisah, Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menegaskan pengikut Habib Rizieq tak pernah membawa senjata api. “Tidak benar (mereka membawa senjata api). Itu fitnah. Laskar FPI tidak pernah bawa senjata api,” tegasnya.
Kasus tewasnya enam laskar FPI menurutnya, tak ubahnya penculikan dan pembantaian. “Sampai saat ini kami belum punya akses ke jenazah. Makanya itu penculikan yang dilanjutkan dengan pembantaian,” katanya.
DPR Bentuk Tim Investigasi

