Pemakaman Moderen Dinilai Langgar Perda

Pemakaman Moderen Dinilai Langgar Perda
TERLARANG: Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) atau pemakaman komersial di Kabupaten Cirebon masih tetap beroperasi. Padahal dilarang dan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pemakaman umum.FOTO : ILMI YANFAUNNAS/RADAR CIREBON
0 Komentar

“Dan kami sudah melayangkan surat ke DPMPTSP, meminta bahwa izin pembangunan pemakam itu peruntukannya apa. Kami masih menunggu balasannya,” kilahnya. (sam) 

Laman:

1 2
0 Komentar