PENYALAHGUNAAN narkoba bisa terjadi di semua kalangan. Bahkan dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti yang terungkap oleh Satres Narkoba Polres Kuningan, baru-baru ini dua oknum PNS bersama seorang manajer restoran ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Mereka berinisial ENO (35), DZ (41) dan ALW (43), semuanya tinggal satu kompleks di Kecamatan Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik mengungkapkan, berkat informasi dari masyarakat dan pengembangan pihak polisi para pelaku berhasil ditangkap pada 1 Desember lalu.
“Kami dapati dua pelaku yang bekerja sebagai PNS sedang bertransaksi di depan GOR Ewangga sehingga kami langsung lakukan penggerebekkan. Dan benar kami dapatkan barang haram jenis sabu di tangan salah satu tersangka,” kata Kapolres Lukman saat ekspos di Mapolres Kuningan, Selasa (8/12).
Lukman menjelaskan, dari penangkapan di depan GOR Ewangga tersebut diperoleh keterangan ada satu orang lagi yang terlibat dalam transaksi barang haram tersebut. “Rupanya mereka patungan untuk membeli sabu seharga Rp800.000 tersebut untuk kemudian dipakai bersama. Akhirnya satu orang lagi berinisial ALW kami tangkap di rumahnya karena ikut menyumbang uang untuk membeli,” ungkap Lukman didampingi Kasat Narkoba Iptu Otong Jubaedi.
Lukman membenarkan, tersangka berinisial ENO merupakan seorang guru PNS mengajar otomotif di salah satu SMK Negeri di Kabupaten Kuningan sedangkan DZ adalah PNS yang bekerja sebagai ahli gizi di salah satu rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kuningan.
“Kami pun menyayangkan, ternyata perbuatan mereka ini tidak mencerminkan tugas mereka sebagai tenaga medis dan pengajar. Seorang guru yang seharusnya memberi contoh yang baik untuk muridnya, dan seorang petugas rumah sakit yang mengerti tentang bahaya narkoba, malah menjadi pelakunya. Mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi di Kuningan,” ungkapnya.
Lukman menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka yaitu sabu seberat 0,26 gram. Polisi pun telah mengantongi identitas pelaku pemasok barang haram tersebut dan kini tengah dalam pengejaran petugas.
“Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasa 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk mereka penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujar Lukman.