Selain menangkap tiga tersangka penyalahguna narkoba, lanjut Kapolres, selama kurun waktu tiga bulan terakhir ini pihaknya juga telah mengungkap tiga kasus peredaran narkoba jenis ganja, obat-obatan terlarang dan satu kasus sabu lain. Dari empat kasus tersebut, kata Lukman, pihaknya mengamankan tujuh tersangka dengan peran yang berbeda-beda, yakni pengedar, kurir hingga pemakai.
Di Majalengka, polisi juga telah mengamankan SP (38) warga Kecamatan Bantarujeg dan ES (38) warga Kecamatan Sumberjaya. Mereka diduga kuat melakukan tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso mengatakan, SP dan ES ditangkap di lokasi yang berbeda. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan SP di antaranya berupa satu paket sabu terbungkus plastik bening, satu buah handphone dan barang bukti lainnya. Sementara dari dari tangan ES disita barang bukti berupa sabu seberat 0,39 gram dan alat pengisap sabu, satu buah handphone serta barang bukti lainnya.
“Keduanya dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” ungkapnya Kapolres Bismo saat ekspos di halaman Mapolres Majalengka, Selasa (8/12).
Lebih lanjut kapolres menjelaskan, bahwa dalam kasus ini pelaku SP mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang warga Kabupaten Kuningan bernama Asep. Sedangkan ES mendapatkan sabu dengan cara membeli dari orang bernama Acil warga Kabupaten Cirebon. “Keduanya (Asep dan Acil) saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” tutupnya. (fik/bae)