Seperti diberitakan Radar Kuningan sebelumnya, jajaran Polres Kuningan berhasil menangkap tiga orang penyalahguna narkoba jenis sabu. Kedua pelaku di antaranya adalah oknum PNS yang bekerja di salah satu SMK Negeri di wilayah Kuningan timur dan Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Kuningan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka yaitu sabu seberat 0,26 gram. Kemudian disita pula handphone milik para tersangka dan satu unit motor yang digunakan seorang tersangka.
Ketiga tersangka kini telah mendekam di tahanan Mapolres Kuningan. Mereka terancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua oknum PNS itu telah diamankan pihak Polres Kuningan, masing-masing bekerja sebagai guru dan ahli gizi. Kejadian ini merupakan yang ke sekian kali, dengan penyalahguna narkoba dari kalangan PNS. (ags)