Potensi Korupsi Tinggi saat Pandemi

06122020-Juliari_P_Batubara_-_Issak_Ramdhani_(14)
CULAS: Mensos RI Juliari P Batubara memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan karena kasus korupsi bantuan sosial di gedung KPK beberapa waktu lalu. Juliari adalah contoh seorang pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk melakukan korupsi di era pandemi Covid-19. FOTO: FIN
0 Komentar

Potensi Korupsi Tinggi saat Pandemi 
JAKARTA – Potensi korupsi di tengah pandemi Covid-19 sangat besar. Sebab banyak sumber bantuan untuk masyarakat yang berpeluang untuk dikorupsi.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres. Dia menilai, di tengah keprihatinan menghadapi pandemi Covid-19, ada celah yang besar bagi para koruptor untuk beraksi.
“Di tengah keprihatinan yang mendalam ini, krisis Covid-19 menciptakan peluang lain untuk melakukan tindak korupsi,” katanya, Kamis (10/12).
Dikatakannya, potensi itu muncul karena pengawasan cenderung melemah saat situasi krisis melanda berbagai negara. Terutama saat pemerintah untuk segera membelanjakan anggaran negara guna memulihkan perekonomian, menyediakan bantuan darurat, serta membeli pasokan medis.
“Risiko terjadinya penyuapan dan praktik mengejar keuntungan juga meningkat, seiring dengan pengembangan vaksin dan pengobatan Covid-19,” ungkapnya.
Dalam krisis seperti saat ini, dia menegaskan bahwa korupsi merampas sumber daya dari masyarakat yang membutuhkan bantuan. Korupsi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi, memperlebar jurang kesenjangan yang besar dan semakin terungkap dengan adanya pandemi, dan menghambat pemulihan segera.
“Kita tidak dapat membiarkan dana stimulus dan sumber daya darurat yang vital ini diselewengkan,” tegasnya.
Guterres mendesak langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi harus berjalan paralel dengan upaya pemulihan.
Dia mendorong pemanfaatan pedoman anti-korupsi global yang tercantum dalam Konvensi Anti Korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memperkuat pengawasan, akuntabilitas, dan transparansi melalui kemitraan yang luas.
“Tindakan melawan korupsi harus menjadi bagian dari reformasi dan inisiatif nasional dan internasional yang lebih luas untuk memperkuat tata kelola yang baik, menghentikan aliran uang haram dan suaka pajak, dan mengembalikan aset-aset yang dicuri, sejalan dengan Tujuan Berkelanjutan (SDGs),” katanya.
Senada diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia menyatakan, tindakan korupsi merupakan ancaman dan tantangan paling besar saat pemerintah mengatasi dampak pandemi Covid-19 melalui uang negara.
“Pada saat harus bekerja tergesa-gesa cepat dalam suasana emergency, ancamannya korupsi,” katanya.
Dia menuturkan, potensi korupsi saat pandemi sangat besar. Sebab pemerintah harus bergerak cepat, fleksibel dan tangkas dalam menangani dampaknya yang meluas secara tiba-tiba kepada masyarakat dan ekonomi.

0 Komentar