Coblos Ulang, Nina-Lucky Menang

Coblos Ulang, Nina-Lucky Menang
BERI DUKUNGAN: Mantan Kapolri Jenderal (Purn) H Da'i Bachtiar bersama sang istri di kediamannya, belum lama ini. Dalam hitung cepat KPU, Cabup Nina Agustina yang merupakan puteri sulungnya itu meraih suara terbanyak. FOTO: KOMARUDIN KURDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU – Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Indramayu menggelar pemungutan suara ulang (PSU), Minggu (13/12). PSU dilakukan, menyusul adanya pelanggaran saat Pilkada Serentak 2020 yang digelar Rabu (9/12) lalu.
Dua TPS yang menggelar PSU adalah TPS 07 Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg dan TPS 01 Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Pantauan Radar di TPS 07 Desa Tugu Kidul, warga antusias mendatangi TPS untuk mengikuti PSU. Meski baru pukul 09.50 WIB, jumlah pemilih yang datang mencoblos sudah mencapai 186 orang.
Di TPS 07, ada 410 warga yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Saat pencoblosan pada Rabu (9/12), jumlah warga yang menggunakan hak pilihnya mencapai 315 orang.
Ketua PPS Desa Tugu Kidul, Sudarji menjelaskan, PSU dilakukan karena saat pencoblosan ada pemilih dari TPS lain yang mencoblos di TPS 07 Desa Tugu Kidul.
“Saat dicek ternyata datanya tidak ada. Sedangkan surat suara dari pemilih itu sudah terlanjur dimasukkan ke dalam kotak suara,” kata Sudarji.
Setelah itu, dilakukan pembukaan kotak suara tanpa prosedur untuk mengambil surat suara tersebut. Sudarji menyatakan, tingkat partisipasi warga untuk mengikuti PSU cukup tinggi. Warga langsung berdatangan ke TPS saat pencoblosan dimulai.
Sementara itu, di TPS 01 Desa Krangkeng, terdapat 432 warga yang masuk dalam DPT. Pada hari pencoblosan, jumlah warga yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 272 orang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni menjelaskan, PSU itu digelar sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu terkait adanya  pelanggaran di dua TPS tersebut.
“Kita sudah lakukan PSU di TPS 07 Desa Tugu Kidul Kecamatan Sliyeg dan TPS 01 Desa/Kecamatan Krangkeng,” kata Toni.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan, di TPS 07 Desa Sliyeg, rekomendasi PSU karena ada peristiwa membuka kotak suara yang tidak sesuai dengan tata cara yang semestinya.
Sedangkan di TPS 01 Desa Krangkeng, rekomendasi PSU diberikan karena ada warga luar Indramayu, yang merupakan pasien Covid-19 yang sedang dirawat di rumah sakit setempat, yang ikut mencoblos.
Nurhadi mengatakan, berdasarkan Pasal 60 ayat 6 PKPU 8 Tahun 2018, pelaksanaan PSU paling lambat empat hari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

0 Komentar