Truk Galian C  Rusak Jalan

Truk Galian C  Rusak Jalan
RAZIA TRUK GALIAN: Dishub Kabupaten Cirebon melakukan razia gabungan, kemarin. Hasilnya, banyak truk pengangkut galian melakukan pelanggaran, baik tonase atau kelengkapan surat-surat kendaraan. Foto: Deny Hamdani/ Radar Cirebon
0 Komentar

 ASTANAJAPURA – Banyaknya aduan masyarakat terkait kerusakan jalan yang disebabkan dump truck pengangkut galian C akhirnya ditindalanjuti Dishub Kabupaten Cirebon dengan melakukan razia gabungan, kemarin. Hasil razia tersebut, dishub mengakui jika truk pengangkut galian tersebut banyak melakukan pelanggaran, baik tonase atau kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Ada aduan dari masyarakat, terkait kerusakan jalan yang disebabkan oleh seringnya dilalui truk yang mengangkut galian,”ujar Kabid Keselamatan Dishub Kabupaten Cirebon, Eddy Suzendi SH.
Eddy mengungkapkan dari hasil razia banyak ditemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan sopir truk pengangkut galian. “Memang banyak pelanggaran. Dari segi tonase truk sudah melanggar, sehingga sangat wajar jika jalan mengalami kerusakan. Apalagi mengangkut galian sampai muncung. Sehingga sudah jelas itu melebihi tonase jalan provinsi,” bebernya.
Eddy menjelaskan, tipe jalan provinsi di perbatasan Kecamatan Asjap dan Lemahabang yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton. “Sehingga jelas itu truk melanggar aturan jalan tipe provinsi karena dari muatannya juga sudah melebihi,” tandasnya.
Begitu juga dengan kelengkapan surat, banyak kendaraan yang tidak mempunyai. “Hampir lebih dari 50 persen truk tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat, seperti KIR atau yang lainnya. Kita akan panggil pemilik atau pengelolanya,” janjinya. (den)        
 

0 Komentar