WERU – Spesialis pencuri sepeda motor (asal Krangkeng, Kabupaten Indramayu, AS kini harus merasakan dinginnya bui. AS ditangkap karena menggunakan motor hasil curiannya berjenis Honda Scoopy.
“Tertangkap oleh Buser Polres Cirebon Kota dan Unit Reskrim Polsek Weru. AS terbukti menyimpan serta membawa barang hasil curian berupa motor Honda Scoopy. AS kita bawa ke Polsek Weru untuk menajalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Weru Kompol Didin Jarudin.
Polisi kemudian mencocokkan nomor rangka dan mesin motor Honda Scoopy dengan motor milik Desriman warga Desa Karangsari, Kecamatan Weru. Ternyata, hasilnya sama. Setelah diinterogasi, AS akhirnya mengakui perbuatannya. Kepada polisi, AS menerangkan aksi kejahatannya itu.
Pencurian tersebut dilakukan pada Senin (23/11) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah Desrinma yang berlokasi di Desa Karangsari. AS masuk dengan cara merusak gembok rumah korban. Kemudian dengan mudah melarikan motor karena kuncinya masi nyantol. “korbannya juga ceroboh karena kunci kontak motor tersebut masih ada di motor,” katanya.
Keeseokan harinya korban kaget saat mengetahui motor miliknya telah lenyap. Ditambah lagi pagar rumah dalam kondisi terbuka. Korban akhirnya tersadar kalau motornya dibawa kabur maling. Korban kemudian melapor ke Polsek Weru.Akibat dari perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukum maksimal 7 tahun penjara. (cep)
Â