“Apabila ada yang bandel tetap menyelenggarakan acara hiburan tersebut, maka tidak segan kami akan lakukan pembubaran. Termasuk tindakan tegas dari instansi terkait untuk memberikan sanksi administrasi mulai dari pemberian surat peringatan I, II hingga tidak menutup kemungkinan penutupan tempat usaha,” tegas Lukman.
Atas kondisi tersebut, Lukman pun meminta kerja sama seluruh pihak terutama pemilik tempat usaha hiburan, wisata, hotel maupun perorangan untuk mematuhi kebijakan tersebut. “Ini untuk kesehatan, keamanan dan keselamatan bersama agar terhindar dari penularan dan penyebaran Covid-19. Juga untuk masyarakat, sebaiknya pada malam pergantian tahun nanti untuk tidak keluar rumah dan menghabiskan waktu bersama keluarga di rumah. Insya Allah dengan cara ini akan lebih aman dan berfaedah,” pungkasnya. (fik)