Nina-Lucky Tunggu Penetapan

Nina-Lucky Tunggu Penetapan
KOMPAK: Bupati Indramayu Terpilih Hj Nina Agustina SH MH tampak tengah bersepeda dengan Wabup Terpilih Lucky Hakim, belum lama ini. ISTIMEWA
0 Komentar

 
INDRAMAYU- Tiga hari setelah rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara, KPU Indramayu menyatakan, tidak ada gugatan hasil perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Indramayu.
Komisioner KPU Indramayu Divisi Teknis Penyelengaraan dan Logistik Fahmi Labib SE menyatakan, tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Indramayu telah dilaksanakan Rabu (16/12) kemarin.
Lebih lanjut, dikatakan Labib, jika setelah tiga hari pasca pleno rekapitulasi tidak ada pengajuan keberatan dari masing-masing paslon cabup dan cawabup Indramayu, maka hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Kabupaten Indramayu tersebut dianggap sah.
Menurutnya, saat ini KPU Indramayu telah menyerahkan surat keputusan KPU tentang hasil pleno rekapitulasi kepada masing-masing paslon. “Semua surat hasil pleno sudah kami berikan kepada masing-masing paslon. Selanjutnya, tinggal pleno penetapan pemenang Pilkada Indramayu 2020,” papar Labib.
Namun, Labib belum bisa memastikan terkait waktu penetapan pemenang Pilkada Indramayu 2020. “KPU masih merapatkannya,” katanya.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu Nurhadi SPd mengungkapkan, sesuai dengan PKPU yang berlaku bahwa agenda penetapan pemenang Pilkada Indramayu akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jika Kabupaten Indramayu tidak masuk dalam register perkara permohonan sengketa perselisihan hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan KPU Indramayu.
“Kabupaten Indramayu sepertinya tidak masuk dalam Perkara Hasil Pemilu (PHP) di MK. Oleh karena itu, setelah ada kepastian Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU, maka pemenang Pilkada Indramayu sudah bisa ditetapkan,” paparnya.
Seperti diberitak sebelumnya, sempat ada protes berupa tidak ditandatanganinya berita acara (BA) pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh saksi dari paslon nomor urut 1 Sholihin-Ratnawati (Sholawat). Namun, setelah tiga hari batas gugatan beakhir, tidak ada paslon yang mengajukan gugatan ke MK.  “Sejauh ini tidak ada gugatan,” ujar Saksi paslon nomor satu, Sadar.
Sehingga, dipastikan Paslon Nomor Urut 4 Hj Nina Agustina Da’i Bachtiar SH MH dan Lucky Hakim yang diusung koalisi PDIP, Gerindra, Nasdem, dan Perindo bakal melenggang dengan mulus ke pendopo. (jml)

0 Komentar