Surat gubernur itu guna menindaklanjuti surat Bupati Kuningan Nomor 170/3098/Tapem, tanggal 27 November 2020 terkait usulan peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kuningan. Gubernur pun menjelaskan tiga poin dalam jawabannya pada surat ini.
Poin pertama, dikatakan terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan tanggal 23 November 2020 dengan dokumen keputusan DPRD yang dihasilkan dari rapat tersebut, yakni berupa Keputusan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 188.4/KPTS.10-DPRD/2020 tentang pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan masa jabatan 2019-2024 tertanggal 13 November 2020.
“Sedangkan secara faktual keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 23 November 2020 disertai perubahan judul dan isi dari keputusan DPRD yang dilaksanakan pada tanggal 13 November 2020. Sehingga keputusan yang dihasilkan seharusnya sesuai dengan mekanisme serta prosedur pembentukan produk hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas gubernur.
Poin kedua, Pemda Provinsi Jabar menerima surat Nomor S02/S.Kel-NK/ISW/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020 perihal permohonan penundaan dari ISW Advocates and Legal Consultants selaku Kuasa Hukum Ketua DPRD Nuzul Rachdy, yang menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan DPRD Kuningan Nomor 188.4/KPTS.10-DPRD/2020 tentang pemberhentian Ketua DPRD Kuningan masa jabatan 2019-2024, dengan nomor register perkara 139/G/2020/PTUN.BDG.
“Dalam gugatan tersebut, saudara Nuzul Rachdy di antaranya memohon adanya penundaan terhadap pelaksanaan putusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 001/Put/BK/XI/2020 tanggal 2 November 2020, dan keputusan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 188.4/KPTS.10-DPRD/2020 tanggal 13 November 2020,” kata gubernur.
Kemudian pada poin ketiga, tertulis dalam pasal 8 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang, wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB). Selanjutnya dalam pasal 9 disebutkan bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
“AUPB yang dimaksud di antaranya asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik,” jelas gubernur.
Atas adanya dua surat jawaban gubernur itu, pimpinan DPRD langsung menggelar rapat pimpinan (rapim) didampingi Sekretaris DPRD (Sekwan) HM Nurdijanto SH MSi dan para kabag di lingkungan setwan. Mereka pun bersepakat untuk menerima surat jawaban itu, dan tetap dalam kebersamaan untuk menjaga kondusivitas DPRD.