Gubernur Jawab Status Nuzul

pimpinan-DPRD-konferensi-pers
KONFERENSI PERS: Tiga pimpinan DPRD Kuningan didampingi sekwan, menggelar konferensi pers terkait dua surat jawaban gubernur atas usulan pemberhentian Ketua DPRD, kemarin (21/12). Foto : Mumuh Muhyiddin/Radar Kuningan
0 Komentar

Usai rapim, tiga pimpinan yang hadir, yakni Ketua Nuzul Rachdy didampingi dua Wakil Ketua, H Ujang Kosasih MSi dan H Dede Ismail SIP MSi, beserta Sekwan HM Nurdijanto SH MSi, langsung menggelar konferensi pers di ruang Ketua DPRD. Pernyataan lebih dulu disampaikan Ketua DPRD Nuzul Rachdy.
“Sebelum penjelasan surat (jawaban gubernur) ini, perlu kami sampaikan, jangan punya pikiran bahwa di antara kami berempat, di antara pimpinan, bahkan di antara kami 50 anggota dewan ini, ada sebuah rivalitas atau apa. Tidak ada sama sekali. Bahkan sebelum surat ini sampai, pimpinan sudah melakukan rapim, dan kita sangat mencair sekali, tiada masalah apapun di lembaga ini. Kalaupun kemarin terjadi, itu hanya dinamika politik biasa saja,” kata Nuzul.
“Ada dua surat tembusan yang disampaikan kepada DPRD, dan surat dari gubernur tersebut ditujukan kepada Bupati Kuningan. Pertama surat tentang jawaban atas status saya, yang sebenarnya sudah disampaikan sebelumnya oleh sekwan kepada media. Selanjutnya surat yang kedua menjawab surat usulan DPRD Kuningan melalui bupati yang disampaikan ke gubernur. Untuk itu, karena pimpinan DPRD adalah kolektif kolegial, mohon kepada Pak Ujang untuk menyampaikannya,” imbuh Nuzul seraya meminta Wakilnya, H Ujang Kosasih untuk memberi penjelasan kepada para jurnalis.
Ujang pun kemudian memberikan keterangan terperinci soal adanya dua surat jawaban dari Gubernur Jabar kepada Bupati Kuningan yang ditembuskan kepada Ketua DPRD. Kedua surat tersebut sudah dikaji dalam rapim.
Untuk surat yang pertama, kata Ujang, memberikan penegasan kepada Bupati dan DPRD bahwa status Nuzul Rachdy sebagai Ketua DPRD Kuningan, baru akan berakhir setelah keputusan gubernur tentang pemberhentian Nuzul Rachdy sebagai Ketua DPRD terbit. Artinya, Nuzul Rachdy statusnya tetap sebagai Ketua DPRD selama dalam proses yang sedang berjalan di provinsi, dan juga di PTUN.
“Saya termasuk salah satu pimpinan DPRD yang pernah diundang ke PTUN Bandung bahwa Pak Zul ini sekarang sedang melakukan gugatan terhadap keputusan Badan Kehormatan DPRD yang sudah disampaikan ke gubernur. Prosesnya masih terus berjalan, selama itu pula surat ini menegaskan bahwa Pak Zul ini statusnya terus sebagai Ketua DPRD,” jelas Ujang.

0 Komentar