Puluhan Ribu Botol Miras Dimusnahkan

Puluhan Ribu Botol Miras Dimusnahkan
MIRAS SITAAN: Puluhan ribu botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan ribuan liter miras tradisional dimusnahkan di halaman depan Mako Polresta Cirebon, Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Senin pagi (21/12). Miras tersebut, merupakan hasil operasi kepolisian dan Satpol PP selama tiga bulan terakhir. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
SUMBER – Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, puluhan ribu botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan ribuan liter miras tradisional dimusnahkan di halaman depan Mako Polresta Cirebon, Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Senin pagi (21/12). Miras tersebut, merupakan hasil operasi kepolisian dan Satpol PP selama tiga bulan terakhir.
Secara simbolis, pemusnahan miras itu dimulai dengan dilemparkan oleh jajaran Forkompimda Kabupaten Cirebon. Setelah itu, semua miras kemudian dihancurkan menggunakan alat berat berupa mesin setum, dengan cara dilindas. Termasuk ribuan liter tuak yang ada di dalam jeriken.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M  Syahduddi mengatakan, miras yang dimusnahkan itu hasil razia Jajarannya dan Satpol PP selama Oktober-Desember 2020. Kegiatan razia itu, dilakukan setiap hari dalam rangka operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Miras ini hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) yang dilaksanakan Polresta Cirebon dan polsek-polsek,” katanya.
Dari operasi selama tiga bulan itu, hasilnya, mencapai 11.206 botol berbagai merek, 3.205 liter ciu, dan 2.215 liter tuak. Miras-miras tersebut disita dari para pedagang untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan terutama menjelang Natal dan Tahun Baru 2021. Agar momen Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Cirebon berjalan aman dan nyaman tanpa adanya gangguan kamtibmas yang disebabkan karena miras. Sehingga, kondusivitas wilayah tetap terjaga dan masyarakat merasa aman serta nyaman dalam beraktivitas.
Pihaknya menegaskan tidak akan pernah berhenti menggelar razia  kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) seperti miras. Kegiatan tersebut, bakal dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon.Pasalnya, selama ini miras menjadi sumber atau pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas  di Kabupaten Cirebon. “Memang miras ini selalu muncul meski razia terus dilaksananan, tapi kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantasnya, sehingga Kabupaten Cirebon selalu kondusif,” pungkasnya. (cep) 
 

0 Komentar