“KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar VP PT KAI Daop 3 Cirebon, Wisnu Pramudyo.
Alternatif lain selain rapid test antigen adalah keterangan negatif swab test PCR. Paling lambat 14 haru sebelum keberangkatan. Syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk penumpang KA jarak jauh dengan usia di bawah 12 tahun.
Bela salah seorang calon penumpang mengaku dirinya rela antre hingga 1 jam untuk bisa mengikuti rapid test antigen. Dengan mulai diberlakukan tanggal 22 Desember, mau tidak mau dia harus mengikuti prosedur, walaupun sebelumnya sudah mengikuti rapid test yang selama ini jadi syarat.
“Pendapatku ini terburu-buru. Apalagi teman-teman sudah rapid test sebelumnya, tapi malah tidak berlaku,” tandas perempuan yang bekerja di salah satu BUMN itu.
Bela mengaku akan berangkat ke Klaten menggunakan kereta api hari Rabu malam (23/12), karena harus menjalani rapit test antigen ia harus membayar Rp105 ribu. Masa berlaku hasil tes juga hanya tiga hari. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang bisa sampai 14 hari. “Jadi kalau kembali ke Cirebon mesti rapid test antigen lagi nih. Biaya lagi deh,” tandasnya. (ade/abd)