CIREBON – Pengadilan Agama (PA) Kota Cirebon diterjang Covid-19. Meski demikian, pelayanan di instansi yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung tersebut, tetap berjalan menyesuaikan dengan protokol kesehatan.
Ketua PA Kota Cirebon Dra Hj Siti Salbiyah SH MSi membenarkan ada sejumlah pegawainya yang terkonfirmasi positif Covid-19. Meski demikian, hal ini tidak sampai memberlakukan kendala lockdown. Karena hanya sebagian work from home. Persidangan masih tetap sesuai jadwal, serta membatasi pendaftaran secara langsung.
“Yang terkena hanya Ibu dan Kasubag Kepegawaian. Tapi alhamdulillah sudah dapat perawatan di RS Ciremai. Alhamdulillah kondisi juga semakin pulih. Tinggal menunggu dibolehkan pulang dan beraktivitas kembali,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/12).
Informasi yang ditampilkan pada kanal PA Cirebon, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), untuk wilayah yang berstatus zona merah serta adanya pegawai PA Cirebon yang dinyatakan positif Covid-19, maka sejak 22-30 Desember layanan di PA Kota Cirebon dibatasi.
Dengan ketentuan di antaranya pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui mekanisme e-court dan tidak dilakukan pendaftaran secara langsung. PTSP hanya melayani permohonan upaya hukum dan tidak melayani pengambilan produk pengadilan.
Persidangan tetap dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Serta permohonan informasi dan pengadilan dilakukan lewat Call Centre PA Kota Cirebon.
“Pelayanan tetap kami berikan sesuai penerapan protokol yang semakin ketat dan disiplin. Penyemprotan disinfektan untuk ruang publik dilakukan lebih sering, yakni dua kali sehari,” imbuhnya.
Selain PA Kota Cirebon, kluster perkantoran pemerintahan yang berlokasi di wilayah Kota Cirebon yang diterjang Covid-19, adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Kepala Dinas Pusipda Drs H Jaja Sulaeman MPd diinformasikan terkonfirmasi Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon dr H Edy Sugiarto MKes membenarkan hal tersebut. Saat ini, kepala dinas Pusipda tengah menjalani isolasi mandiri di hotel. Sedangkan sistem kerja dan pelayanan di dinas Pusipda, belum diketahui apakah lockdown total atau hanya dilakukan penyesuaian pembatasan. (azs)