Satgas Keluargan Addendum Surat Edaran
JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan addendum Surat Edaran Nomor 3/2020. Khususnya memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Keputusan diambil hanya tiga hari setelah surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru berlaku. Untuk antisipasinya, pemerintah juga menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.
“Addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran Nomor 3/2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” tutur Juru Bicara Satgas Penangganan Covid-19 dalam siaran pers, Rabu (23/12).
Dia mengatakan, tambahan ini dilakukan untuk menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan virus Corona.
“Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan Australia. Sehingga, diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri,” jelasnya.
Dengan situasi tersebut, WNA dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuk wilayah Indonesia. Adapun untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Menurut Wiku, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif, maka WNI melakukan karantina selama lima hari, terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
“WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing,” tuturnya.
Diplomat asing lainnya melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah. Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR. Apabila hasilnya negatif, maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.
Regulasi Pelaku Perjalanan Sempurna
