“Kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menjaga kondisi kesehatan dan kendaraannya dengan memenuhi batas kecepatan sesuai ketentuan minimal 60 dan maksimal 100 kilometer per jam. Apabila di saat kondisi hujan, kecepatan maksimal 70 kilometer per jam,” imbaunya.
Pengguna jalan juga wajib memeriksa tekanan ban sebelum melakukan perjalanan. Pihaknya juga mengimbau untuk mengecek dan mengisi saldo uang elektronik sebelum memasuki ruas tol, agar tidak terjadi kurang saldo saat bertransaksi di gardu.
“Tetap berkendara dengan hati-hati dan patuhi rambu-rambu lalu lintas, agar senantiasa tercipta jalan tol yang Lancar, Aman dan Nyaman,” pesannya. (cep/ono)