Dugaan Korupsi di Sindangjawa Belum Ada Tersangka

kejari-kuningan
EKSPOS PERKARA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan telah menangani empat perkara dugaan tindak pidana korupsi selama tahun 2020.
0 Komentar

KUNINGAN–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan telah menangani empat perkara dugaan tindak pidana korupsi selama tahun 2020. Namun dari empat perkara itu, hanya satu perkara yang telah naik ke tahap penuntutan. Adapun perkara yang masuk tahap penyelidikan yakni soal dugaan tindak pidana korupsi DAK non fisik operasional KB pada DPPKBP3A Kabupaten Kuningan, serta dugaan korupsi dalam penggunaan dana hibah bansos APBD Pemprov Jabar TA 2017 sebesar Rp30 miliar.
Selanjutnya, perkara yang masuk tahap penyidikan yakni dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan APBDes dan mark up anggaran pembangunan di Desa Sindangjawa Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan. Kemudian satu perkara yang telah naik di tahap penuntutan yakni soal penyalahgunaan dana KUR pada Bank BTN KCP Kuningan tahun 2012-2014. Jumlah kerugian negara sebesar Rp26.630.2018.328 dengan terdakwa berinisial RS.
Kasi Pidsus Kejari Kuningan Ardhy Haryoputrantro didampingi Kasi Intelijen Mahadika Rahman dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti Ahmad Sudarmaji menjelaskan, selama tahun ini telah melakukan penyelidikan sebanyak tiga perkara. Kemudian tahap penyidikan ada dua perkara, serta satu perkara sudah naik di tahap penuntutan.
“Kalau untuk yang sudah naik ke tingkat penyidikan perkara di antaranya ada kasus dugaan penyalahgunaan keuangan di Desa Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin. Namun, kita masih menunggu proses penghitungan kerugian negara yang sedang dilaksanakan pihak Inspektorat,” paparnya dalam keterangan persnya, Senin (28/12).
Menurutnya, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan di Desa Sindangjawa hingga kini belum menentukan tersangka. Sebab masih menunggu bukti riil bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara. “Jika memang tidak terjadi kerugian keuangan negara, maka tidak bisa dilanjut ke penetapan tersangka. Namun ini masih dalam proses penghitungan yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” jelasnya.
Termasuk yang sudah masuk di tahap penyelidikan yakni dugaan korupsi DAK non fisik operasional KB pada DPPKBP3A Kuningan, pihaknya menyerahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan penyelidikan. Bahkan informasi terakhir, sudah ada pengembalian uang dari pejabat bersangkutan sejumlah uang yang diduga tersebut.
“Pengembaliannya sudah 100 persen sejumlah Rp210 juta. Itu dikembalikan DPPKBP3A kepada kas daerah,” tukasnya.

0 Komentar