“Mengingat kerumunan massa yang ditimbulkan berpotensi menjadi penyebaran Covid-19. Jadi jangan sampai perayaan tahun baru menimbulkan kluster baru di Kabupaten Cirebon,” tandasnya.
Kapolresta dengan jajarannya juga akan menyosialisasikan larangan perayaan tahun baru 2021. Sehingga, masyarakat Kabupaten Cirebon betul-betul memahami bahwa perayaan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19 tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau ada yang memaksa melakukan perayaan tahun baru kita bubarkan. Kita imbau agar pulang ke rumah masing-masing,” katanya.
Syahduddi berharap, masyarakat Kabupaten Cirebon merayakan Tahun Baru 2021 di rumah saja bersama keluarga masing-masing. Pasalnya, segala bentuk perayaan, arak-arakan, pawai, konvoi, maupun pesta kembang api pada malam tahun baru dilarang.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan larangan-larangan tersebut pada malam tahun baru, kami akan menindak tegas dan membubarkannya,” pungkas dia.
Di Kota Cirebon pun, untuk giat malam tahun baru 2021, akan melakukan managemen rekayasa lalu lintas. Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dishub Kota Cirebon, Suwandi ST menjelaskan, tim gabungan sudah memiliki pos pengamanan mulai dari Harjamukti, Kanggraksan, Alun-alun Kejaksan, Yos Sudarso, Krucuk, Gunung Sari. Pihaknya akan melakukan managemen rekayasa lalu lintas, menghalau kendaraan yang sekiranya mau masuk ke Kota Cirebon.
“Dan di sana akan ada barier yang mengarahkan jalan Tuparev ke Wahidin terus ke Kartini. Begitu juga kendaraan dari Kanggraksan akan diarahkan ke Bypass dan tidak langsung lurus arah kota,” bebernya.
Untuk pengunjung dari Kuningan, ada dua akses melalui Kanggraksan atau Katiasa. Di sana, ada pos untuk mengarahkan pengguna jalan dari arah Kuningan ke kanan atau kiri. Dan tidak belok ke Ciremai Raya.
“Aliran kendaraan tidak bisa kita tutup, karena kalau kita tutup maka terjadi antrean. Tapi kita puterin dan berharap mereka kembali ke Kuningan. Jadi kita puter sejauh mungkin,” bebernya.
LARANGAN TAHUN BARU
Seperti diketahui, Kabupaten Cirebon melarang perayaan malam tahun baru. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon nomor 338/2850/hukum tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.