Adapun jenis aktivitas yang dikecualiakan dari pembatasan jam operasional adalah fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distrubusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan untuk mendapatkan izin yang diperlukan dari kementerian perindustrian.
Kemudian unit usaha jasa ekspor, unit produksi barang pertanian, peternakan, perikanan, kelautan, industri mikro dan kecil, rumah potong hewan, apotek, SPBU dan jasa penyedia akomodasi khusus penerimaan tamu hotel.
Kasatpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo menegaskan, pada malam tahun baru, tidak boleh ada pesta kembang api maupun terompet. Tujuannya, untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Karenanya, terompet dilarang dijual karena di situ menjadi penyebaran Covid-19.
Edi juga menjelaskan, Satpol PP akan menerjunkan personel untuk melakukan penertiban, pembubaran atau tindakan bagi mereka yang melanggar.
Terkait di sejumlah daerah ada penutupan tempat wisata selama Natal hingga tahun baru, Kasatpol PP mejelaskan hingga saat ini tidak ada pelarangan dari walikota tentang penutupan tempat pariwisata. Namun, bagi mereka yang ke lokasi wisata, khususnya usia di atas 12 tahun, mesti menunjukkan hasil rapid test yang diterbitkan laboratorium resmi. Kalau tidak bisa menujukkan, maka KTP yang bersangkutan ditahan.
“Malam tahun baru kita mengawasi tempat-tempat pelaku usaha, mal, kafe, tidak boleh ada kegiatan melebihi jam yang sudah ditentukan. Kepada masyarakat kita sudah membuat spanduk disebar di 22 kelurahan, kecamatan dan tempat strategis, berharap pelaku usaha tahu pembatasan jam operasional,” tegasnya. (cep)