TERISI-Jajaran Kepolisian Resor Indramayu Sektor Terisi menggencarkan imbauan dan sosialisasi pelarangan melaksanakan hiburan, pesta perayaan dan kerumunan massa pada malam tahun baru.
Surat edaran Gubernur, Peraturan Bupati Indramayu dan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap prokes dalam pelaksanaan libur Nataru tahun 2021 pun disebar di ruang publik serta objek wisata. Melibatkan anggota TNI dan Satpol PP Kecamatan Terisi.
“Sudah kami sebar sejak mulai musim liburan kemarin. Sekarang menjelang pergantian tahun, digencarkan lagi,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Bambang SIK melalui Kapolsek Terisi, Iptu Hendro Ruhenda SH kepada Radar, kemarin.
Selain menebar imbauan, personel gabungan tiga pilar juga melaksanakan kegiatan patroli. Sempat beberapa kali melakukan pembubaran kerumunan massa di ruang publik di wilayah pedesaan.
Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama musim liburan Nataru, petugas melarang pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai hingga konvoi kendaraan di jalan raya yang bisa membahayakan keselamatan dalam berlalu lintas.
“Kami terus memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa penyebaran Covid-19 belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas. Karenanya pengetatan disiplin prokes akan terus diakukan,” terang Kapolsek Terisi, Iptu Hendro Ruhenda SH.
Pihaknya bersyukur, umumnya masyarakat di Kecamatan Terisi mengerti dan memahami apa yang disampaikan oleh petugas tentang isi maklumat Kapolri mauun surat edaran gubernur Jabar untuk bersedia menerapkan protokol kesehatan. (kho)