Rekanan RS Cibingbin Belum Dibayar

0 Komentar

KUNINGAN-Keluarnya surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jabar, perihal penundaan pencairan pembangunan RS non rujukan regional Cibingbin Kabupaten Kuningan, berimbas kepada rekanan pemenang tender pematangan lahan. Sebab, pembayaran kepada pihak ketiga terpaksa ditunda lantaran anggaran dari provinsi tidak cair.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kuningan sudah melakukan pertemuan dengan pihak rekanan. Kedua pihak mencapai kesepakatan jika pembayaran baru akan dilakukan di ABPD Perubahan 2021 mendatang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RS non rujukan regional Cibingin Ade Saprudin mengatakan, pematangan lahan sudah rampung dilakukan oleh rekanan atau pihak ketiga. Lahan yang dimatangkan untuk pembangunan rumah sakit ini hampir 6.000 meter persegi, dan berada di Desa/Kecamatan Cibeureum.
“Pematangan lahan sudah selesai dilakukan oleh rekanan. Namun karena ada surat dari BPKAD Provinsi Jawa Barat perihal penundaan pencairan, maka berimbas terhadap rekanan. Pembayarannya tidak bisa dilakukan sekarang namun di APBD Perubahan mendatang. Kami sudah mencapai kata sepakat hitam di atas putih dengan pihak rekanan. Mereka juga setuju pembayarannya dilakukan di APBD Perubahan,” jelas Ade Saprudin kepada Radar, kemarin (6/1).
Ade kemudian menjelaskan, pembangunan RS non rujukan Cibingbin ini rencananya dibangun dua lantai dengan pondasi untuk empat lantai ke depannya. Keseluruhan anggarannya berasal dari bantuan provinsi. Sedangkan kapasitas RS ini sebanyak 40 tempat tidur. “Dalam rancangan, gedung RS non rujukan Cibingbin ini dibangun dua lantai. Tapi ke depannya bisa saja dibangun empat lantai. Apalagi pondasinya nanti untuk empat lantai. Kapasitas perawatan yakni 40 tempat tidur sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan, di mana rumah sakit tipe D atau Pratama hanya 40 tempat tidur,” terang Ade.
Berbeda dengan RSUD 45 dan RSUD Linggarjati, kata dia, RS Cibingbin ini tidak melayani rujukan. Artinya, pasien dari rumah sakit lain tidak bisa ditujuk ke RS Cibingbin. “Karena non rujukan, praktis nantinya pasien dari rumah sakit lain tidak bisa dirujuk ke RS Cibingbin. Rumah sakit ini hanya melayani pasien yang diantar dari puskesmas atau masyarakat umum. Kalau sudah berdiri, jangkauan rumah sakit ini adalah Kecamatan Cibuereum, Cibingbin, Cimahi dan beberapa kecamatan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah,” katanya.

0 Komentar