Toharudin Batal Maju di Bursa Korpri Kuningan

0 Komentar

Terkait hak pilih, Yudi menjelaskan, dalam muskab kali ini, ada 105 hak suara. Rinciannnya, pengurus DPK Korpri dan SKPD masing-masing sebanyak 30 hak suara, kecamatan sebanyak 32, dan BUMD. Kemudian pemilik suara lainnya yaitu instansi vertical seperti Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, KPKN, KPP Pratama dan BNNK. “Jumlah totalnya 105 suara. Mereka berhak memberikan suaranya di muskab,” katanya.
Untuk mekanisms pemilihan, kata Yudi, berdasarkan hasil dari Munas tahun 2015 pasal 29, yang berhak mengajukan usulan nama calon ketua adalah pengurus DPK Korpri periode sebelumnya, kemudian ketua Unit SKPD, dan ketua Unit Kecamatan. Jadi, nanti DPK Korpri satu suara, Unit SKPD satu suara dan Unit Kecamatan juga satu suara. Artinya, berhak mengajukan satu nama di muskab untuk calon ketua. Bilamana ketiga unsur tadi menyampaikan satu nama yang sama, berarti aklamasi. Namun jika ketiga unsur itu ada dua atau lebih yang mengajukan nama, maka harus dilakukan pemilihan. (ags)
 

Laman:

1 2
0 Komentar