Polisi Gagalkan Penyelundupan Pupuk

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pupuk
BARANG BUKTI: Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang menunjukkan satu truk pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang masuk dari luar daerah di wilayah Kabupaten Indramayu, Selasa (12/1). UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYU-Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi jenis NPK ke Indramayu. Pelaku sepertinya memanfaatkan momen musim tanam, dimana banyak petani Indramayu yang kesulitan mendapatkan pupuk.
Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, yaitu Sjr (47) warga Kecamatan Bangodua dan Bg (42) warga Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
“Kami berhasil mengamankan 200 sak pupuk bersubsidi NPK Phonska, yang berisi 50 kilogram pupuk per saknya, dalam satu mobil truk,” terang Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang didampingi Kasat Reskrim AKP Lutfhi Olot Gigantara, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (12/1).
Kapolres menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula saat anggota Satreskrim melakukan patroli ke sejumlah tempat, Selasa (5/1) pukul 22.00 WIB. Di tengah perjalanan, tepatnya saat berada di Desa Mekarsari, Kecamatan Tukdana, melihat ada bongkar muatan dari atas sebuah truk bernopol T 9154 E. Merasa curiga, anggota kemudian menghampiri aktivitas tersebut. Setelah didekati, ternyata truk itu bermuatan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska produksi Pupuk Indonesia.
Polisi langsung mengecek DO (surat jalan) yang dibawa awak truk, dan ternyata berasal dari luar Kabupaten Indramayu. Pelaku berencana menjual kepada petani dengan harga jauh di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). “Pupuk tersebut berasal dari luar daerah dan  seharusnya tidak didistribusikan di wilayah Indramayu,” ujar Hafidh.
Sementara dari keterangan para tersangka, mereka rencananya akan menjual pupuk bersubsidi itu dengan harga Rp330 ribu per kuintal. Ini tentunya sangat mahal. Karena HET yang ditentukan pemerintah untuk pupuk subsidi jenis NPK hanya Rp 230 ribu per kuintal.
“Atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan Permendag RI Nomor 15 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun,” tegas Hafidh.
Seperti diketahui, memasuki musim tanam tahun ini banyak petani di Kabupaten Indramayu yang kesulitan mendapatkan pupuk. Situasi ini rupanya dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan pribadi. (oet) 

0 Komentar