Surat Edaran untuk Pelaku Usaha di Masa PPKM

Surat-Edaran-Diskopdagperin
SURAT EDARAN: Diskopdagperin Kabupaten Kuningan menerbitkan Surat Edaran (SE) pengaturan jam operasional sektor niaga dan layanan dalam rangka penanganan Covid-19 di Kuningan.
0 Komentar

Pihaknya menekankan, agar pengelola usaha selalu menjaga kualitas udara di ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan filter AC. Khusus fasilitas umum penyedia makanan dan minuman, hanya melayani pembelian yang dikemas atau dibungkus untuk dibawa dan pesan antar saja. (ags)

Laman:

1 2
0 Komentar