Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Kuningan memberlakukan PPKM sejak tanggal 11 Januari lalu salah satunya mengatur operasional tempat wisata tutup total hingga tanggal 18 Januari. Selanjutnya hingga tanggal 25 Januari, objek wisata sudah boleh buka namun dengan syarat hanya melayani wisatawan lokal Kuningan, sedangkan yang berasal dari luar daerah harus menyertakan surat keterangan hasil rapid test Covid-19. (fik)
Wisatawan Bingung, Seluruh Objek Wisata di Kuningan Tutup

