Pansus Februari, Banyak Kendala, Edi: Sudah Ada Jawaban dari Kemenkeu

Pansus Februari, Banyak Kendala, Edi: Sudah Ada Jawaban dari Kemenkeu
TETA P JALAN: Proyek perluasan FK-UGJ di Kawasan Stadion Bima (KSB), kemarin. Bangunan itu berdiri di atas lahan yang dipinjamkan Pemkot Cirebon dan kini tengah diupayakan melalui DPRD untuk menjadi status hibah. ILMI YAN FA’UNNAS/RADAR CIREBON
0 Komentar

“Opinion dari Kemenkeu saya lihat sudah terangkai dalam konsideran-konsideran yang kami terima. Surat jawaban Kementerian Keuangan sudah ada. Tapi kita akan lanjutkan bahas di internal pansus dan dilaporkan ke pimpinan DPRD,” tuturnya.
Dia menegaskan pada prinsipnya hibah barang milik negara (BMN) bisa diberikan pusat-daerah, daerah-daerah, dan daerah-pihak ketiga. Untuk sampai pada hibah, ada mekanisme yang mesti mengacu dalam aturan-aturan yang ada. “Setelah tahapan-tahapan itu dilalui, maka langkah DPRD tinggal menyetujui berdasarkan peraturan perundangan atau tidak menyetujui berdasarkan peraturan perundangan,” pungkas Edi.
Seperti diketahui, proses ini menimbulkan isu tak sedap. Di mana disebutkan bahwa ada aliran uang Rp29 miliar. Uang itu disebut-sebut sebagai ‘kompensasi’ peminjaman dan rencana hibah lahan di KSB untuk Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati (FK-UGJ).
Isu itu langsung ditangkis Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH.Azis merasa perlu meluruskan persoalan tersebut. Agar tidak terus menggelinding menjadi bola liar di jagat dunia maya. Dikhawatirkan membentuk persepsi yang negatif dari masyarakat. “Yang pertama, perlu saya tegaskan bahwa belum ada hibah. Yang terjadi saat ini adalah UGJ pinjam pakai lahan tersebut kepada pemkot,” ungkap Azis saat menggelar jumpa pers, Kamis (21/1).
Ia menceritakan, awal mula penggunaan lahan di KSB oleh Fakultas Kedokteran UGJ tersebut terjadi pada tahun 2018. Saat itu, Yaysan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ) mengajukan izin pinjam pakai kepada Plt Walikota Cirebon Dedi Taufik. Saat itu Azis sedang cuti mengikuti Pilwalkot 2018.
“Izin pinjam pakainya diberikan satu tahun. Kemudian, tahun 2019 waktu saya sudah menjaga (kembali jadi walikota, red) di periode kedua, pihak YPSGJ kembali mengajukan permohonan perpanjangan izin. Saya kemudian berikan kembali mulai November 2019-2024,” tuturnya.
Kemudian, di tahun 2020, YPSGJ yang tengah berencana mengembangkan FK, mengusulkan permohonan agar lahan yang sebelumnya dipinjam pakai itu diproses hibah seluas 10.300 meter persegi. Karena mekanismenya harus melalui persetujuan DPRD, maka pada pertengahan 2020 usulan tersebut disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan sebagaimana mestinya oleh panitia khusus (pansus).

0 Komentar