Atas hal tersebut, Harminal mengimbau kepada masyarakat dan juga pengusaha rumah makan untuk selalu mematuhi aturan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) ini. Minimalnya dalam hal penerapan pola hidup bersih dan sehat yang paling sederhanya yaitu 4M (Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan). (fik)