JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama yang diberlakukan sejak 11 sampai 25 Januari dinilai tidak efektif.
Terbukti, jumlah kasus positif terus merangkak naik. Presiden Joko Widodo meminta jajaran pembantunya untuk terjun langsung ke lapangan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini secara tegas menyatakan, kebijakan yang diberlakukan di Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran virus corona tidak efektif.
Dalam rapat terbatas yang disiarkan lewat Youtube, Jokowi menegaskan, mobilitas masyarakat masih sangat tinggi. Hal ini bertolak belakang dengan diterapkannya kebijakan PPKM.
“Saya ingin menyampaikan mengenai yang berkaitan dengan PPKM, tanggal 11-25 Januari, kita harus ngomong apa adanya, ini tidak efektif,” kata Jokowi yang diunggah, Minggu (31/1).
Menurutnya, dalam penerapan PPKM tidak tegas. Padahal, ketegasan dan konsistensi dari penerapan kebijakan tersebut sangat dibutuhkan untuk memperoleh hasil yang diinginkan.
“Esensi dari PPKM ini kan membatasi mobilitas, tetapi yang saya lihat di implementasinya ini kita tidak tegas dan tidak konsisten,” imbuhnya.
Jokowi juga menunjukan PPKM berdampak pada penurunan ekonomi. Ia mengatakan, masalah penurunan ekonomi tidak perlu dikhawatirkan, selama PPKM mampu menekan kasus positif Covid.
“Sebetulnya enggak apa-apa ekonomi turun asal Covid-nya turun. Tapi ini enggak. Menurut saya, coba dilihat lagi, tolong betul-betul dikalkulasi, dihitung, supaya kita dapat sebuah formula. Formula yang memang standarnya emang enggak ada. Negara lain enggak ada. Yang benar yang mana enggak ada, yang lockdown juga eksponensial,” paparnya.
Mantan Wali Kota Solo ini juga mengaku ingin mendengar implementasi di lapangan. “Mungkin nanti Kementerian Agama melibatkan tokoh-tokoh agamanya seperti apa, TNI seperti apa, di Polri seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada 22 Januari lalu.
Kemendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM diperpanjang sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM tahap pertama periode 11-25 Januari 2021.