Tapi berbekal dengan video yang menyebar di media sosial, keterangan saksi, dan alat bukti yang ada, polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhinya, mengarah ke dua tersangka yang merupakan kelompok geng motor berinsial X.
“MY dan MW akhirnya berhasil kita amankan. Keduanya kita jerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian karena mengambil telepon genggam milik korban,” pungkas kapolres. (cep)