Pengusaha Harus Hormati Aturan

0 Komentar

KUNINGAN–Penegakan hukum yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuningan, dengan menyegel lokasi pembangunan Coffee Shop “AA” di Jalan Raya Cilowa Kecamatan Kramatmulya, mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD H Dede Ismail SIP MSi.
Lantaran jelas melanggar Perda Kuningan tentang Sempadan Jalan dan Sungai, mengingat pondasi bangunan coffee shop tersebut berada di atas badan sungai, Dede Ismail pun mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang dilakukan Pemkab Kuningan melalui Satpol PP. Meski begitu, Dede Ismail meminta agar pembangunan tidak dilanjutkan, dan pondasi segera dibongkar.
“Kami mengapresiasi langkah Satpol PP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penegak Perda di Kuningan. Sebab lokasi itu merupakan daerah aliran sungai,” kata Deis -sapaan akrabnya-, Minggu (14/2).
Menurut Deis, keberadaan sungai di wilayah Kecamatan Kramatmulya tersebut, yang diketahuinya dari Pemkab Kuningan, dipersiapkan pula untuk mengantisipasi jika terjadi Gunung Ciremai meletus, meskipun hal itu sangat tidak diharapkannya.
“Lokasi di sana bisa digunakan untuk mengalirkan larva panas. Menurut saya tindakan Satpol PP sudah cukup jelas dan tegas, karena pembangunan tersebut menyalahi aturan. Harusnya bukan hanya disegel, tapi harus dibongkar,” pintanya.
Terpisah, Ketua Komisi 2 DPRD Kuningan Rany Febriani SS MHum, kala dihubungi via WA, juga mengapresiasi terhadap Satpol PP yang telah menegakkan Perda dengan penyegelan pembangunan Coffee Shop tersebut. Pihaknya berharap para pengusaha juga dapat menghormati aturan yang berlaku.
“Dengan kejadian Ali Action kemarin, semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik pengusaha maupun pemerintahan. Pembelajaran bagi para pengusaha untuk tunduk dan patuh terhadap peraturan pemerintahan, pembelajaran bagi pemerintahan juga untuk tetap konsisten dalam penegakkan peraturan,” harap Rany.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan menyegel proyek pembangunan Coffee Shop Ali Action di Jalan Raya Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, karena melanggar peraturan daerah tentang sempadan jalan dan sungai, Kamis (11/2) lalu.
Penyegelan ditandai dengan pemasangan garis Pol PP mengelilingi area pembangunan coffee shop yang masih berupa pondasi. Dengan penyegelan tersebut, maka pekerjaan proyek di sana tidak boleh dilanjutkan.

0 Komentar