Pengusaha Harus Hormati Aturan

0 Komentar

Kasat Pol PP Kabupaten Kuningan Agus Basuki membenarkan penyegelan tersebut. Dikatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena pembangunan coffee shop dan area parkir telah melanggar garis sempadan jalan dan sungai.
“Informasinya ini akan dibangun lahan parkir di bagian bawah, sedangkan di atasnya untuk coffee shop. Namun, pembangunannya berada di atas badan sungai yang berarti melanggar Perda tentang Sempadan Sungai sehingga kami lakukan penyegelan,” ungkap Agus kepada Radar Kuningan.
Pihaknya menegaskan, proyek Coffee Shop “AA” tersebut juga belum mempunyai izin. Namun demikian, walaupun izinnya nanti keluar tetap tidak bisa proyek ini dilanjutkan karena pembangunannya di atas sempadan sungai.
“Aturan jarak pembangunan dari sempadan sungai paling dekat 5 meter, sedangkan ini berada di atas badan sungai. Kalaupun nanti ada izinnya, tetap tidak boleh ada pembangunan di atas sempadan sungai,” tegas Agus.
Atas hal tersebut, Agus berpesan kepada para pengusaha di Kabupaten Kuningan yang ingin mendirikan bangunan untuk terlebih dahulu mencari informasi mengenai aturan yang berlaku.
“Sebelum membangun itu harus tahu dulu aturannya, kalau di jalan kabupaten gimana, jalan provinsi gimana dan jalan nasional gimana termasuk jika dekat dengan aliran sungai, masing-masing punya aturan sendiri,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuningan Drs H Agus Sadeli MPd, saat dihubungi Radar Kuningan, menjelaskan, terkait perizinan pembangunan Coffee Shop “AA saat ini baru dalam tahap pemberkasan.
“Sedang proses (perizinan pembangunan Coffee Shop Ali Action). Permohonan masuk, namun masih dalam tahap melengkapi berkas,” singkat Agus, tanpa memberikan penjelasan lebih terperinci. (muh)
 

Laman:

1 2
0 Komentar