Azis berharap, Pemkab Kuningan bisa menjadikan acuan perhitungan BPKP sebagai dasar menerima besaran kompensasi. Justru, lanjut Azis, apabila tetap minta nilai kompensasi pada angka Rp500 per meter kubik, maka akan berdampak terganggunya operasional perusahaan PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon. “Kami sempat menanyakan kajian maksimal BPKP itu berapa. Dan ternyata memang di angka Rp206 per meter kubik,” tegas Azis.
Dengan demikian, kata Azis, apa yang dikaji BPKP akan diikuti sebagai bentuk kesungguhan Pemkot Cirebon. Kalaupun Pemkab Kuningan meminta di angka Rp500 per meter kubik, maka akan dibicarakan lagi dengan direksi dan pihak terkait.
“Bagaimanapun juga, air adalah untuk rakyat. Maka, kita punya kesamaan, dan Insya Allah akan ketemu keputusannya. Kami tetap acuannya adalah dari kajian BPKP,” pungkasnya. (abd)