Senada dikatakan Ketua PCNU Kota Cirebon Yusuf SE. Ia menyatakan bahwa NU secara tegas menolak rencana pemerintah soal investasi miras. “Menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi miras yang sudah secara jelas diharamkan oleh agama dan menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa,” tandas Yusuf, kemarin.
Senada diungkapkan Sekertaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PD Muhammadiyah) Kota Cirebon Arofah Firdaus. Ia menegaskan bahwa miras merupakan barang yang haram bagi umat Islam, baik yang memproduksi, mengedarkan, bahkan yang meminumnya.
Arofah menilai efek negatif yang ditimbulkan dari pemberian izin tersebut sangat meluas seantero Indonesia. Bahkan, kata dia, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di Indonesia bisa terhambat akibat hal tersebut. “Dengan dilegalkanya miras akan mengganggu moral generasi muda. PD Muhammadiyah dengan tegas menolak Perpres tersebut. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd mengatakan kebijakan tersebut tentu bertentangan dengan visi misi Majalengka Raharja. “Kita di hadapkan pada visi misi Majalengka Raharja diawali dengan Religius. Karenanya kami menyoroti pemberian izin investasi untuk industri miras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil oleh pemerintah,” tegas bupati melalui pesannya, Senin (1/3).
Karna meminta kepada pemerintah agar mengkaji ulang secara mendalam kebijakan yang dinilai kontroversi ini. Beberapa pertimbangan yakni industri miras dan penyebarannya bakal berpengaruh besar di Indonesia hingga daerah-daerah. “Tentu kami juga harus mengkaji dulu mendalam terkait dengan itu. Kita akan kaji secara mendalam,” terangnya.
Hal yang sama diungkapkan ketua MUI Majalengka Drs KH Anwar Sulaeman. “Kalau memang di dunia ini sudah tidak ada lagi yang halal seperti minuman itu adalah satu-satunya air tersisa diperbolehkan. Intinya saya menolak keras. Kalaupun ada kepentingan di balik semua ini, tentunya harus dikaji ulang terlebih dahulu,” tandas KH Anwar Sulaeman.
Sedangkan Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH Moh Syathori SHI MA menyatakan, dalam agama Islam, mengonsunsumsi miras berapa persen pun dilarang. Hukumnya haram. Memicu tindakan kriminalitas. Pemkab dan masyarakat di Bumi Wiralodra sudah sejak lama menolak miras.