CIREBON – Legislatif terus mengikuti perkembangan proses negosiasi yang belum ada titik temu terkiat besaran nilai kompensasi air PDAM dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kepada Pemkab Kuningan. Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Heriyanto mengatakan, dalam proses negosiasi nilai kompensasi air PDAM, hendaknya tetap memperhatikan profit perusahaan. Bagaimanapun juga, sebagai BUMD, meski pelayanannya masih ada unsur sosial, bukan berarti mengesampingkan laba perusahaan.
“PDAM itu perusahaan. Dan perusahaan itu ya harus untung,” tegasnya, kemarin.
Karenanya, Heriyanto tidak setuju apabila Pemkot Cirebon sampai membuat nol laba perusahaan demi membiaya besaran kompensasi air PDAM kepada Pemkab Kuningan. Apabila ini diterapkan, kata Heriyanto, maka yang rugi tidak hanya perusahaan, tapi Pemerintah Kota Cirebon. Itu karena tidak ada pendapatan yang masuk ke kas daerah.
Karena itu, dirinya setuju apabila besaran kompensasi naik secara bertahap, sehingga tidak menganggu alur operasional keuangan perusahaan.
“Kepada Pemkab Kuningan, mohon pahami kondisi Kota Cirebon. Apalagi pandemi Covid-19 seperti sekarang, daya beli masyarakat turun,” sarannya.
Menurut Heriyanto, kebutuhan air di Kota Cirebon cukup banyak. Apalagi, reservoir ada, bisa menampung air lebih besar. Sehingga, dari situ saja akan kelihatan pembayaran kompensasi air ke Pemkab Kuningan menjadi lebih besar.
Hanya saja, Heriyanto berpesan kepada pemerintah daerah yang melakukan negosiasi. “Yakinkan kepada Pemkab Kuningan besaran nilai kompensasi itu berdasarkan kajian yang matang, dan kita tidak bisa menentukan harga,” pesannya.
Dengan reservoir tersebut, diharapkan angka kebocoran semakin menurun dan jumlah pelanggan makin bertambah. Dampaknya, kompensasi yang mesti dibayarkan ke Pemkab Kuningan jauh lebih besar.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, hingga pekan ini surat yang sudah dilayangkan walikota Cirebon kepada BPKP masih belum menemukan komunikasi. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akan terus menunggu jawaban dari BPKP.
Dalam surat tersebut, Pemkot Cirebon meminta kepada BPKP untuk memfasilitasi terkait Pemkab Kuningan yang meminta besaran nilai kompensasi air PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon di atas Rp206 per meter kubik. Padahal, BPKP sudah membuat kajian dan perhitungan, yakni Rp206 per meter kubik.